"Karena hal tersebut memperlihatkan sikap over reaktif dan tidak bijaksana dalam menilai permasalahan yang terjadi," terang Juniver.
Ia mengatakan, tindakan melaporkan Firman Wijaya ke polisi dapat dikualifikasikan sebagai tindakan yang berupaya untuk mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.
"Laporan itu melanggar ketentuan Pasal 21 UU Tipikor karena sejatinya Firman Wijaya sedang berupaya mencari dan menemukan kebenaran materiil di dalam persidangan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto," katanya.
(Baca juga: SBY Resmi Laporkan Pengacara Setnov ke Bareskrim Polri)