JAKARTA - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) resmi melaporkan pengacara Setya Novanto (Setnov), Firman Wijaya ke Bareskrim Polri. Ia merasa, Firman Wijaya telah melakukan pencemaran nama baik pasca persidangan e-KTP Firman menyebutkan ada seseorang pemenang Pemilu 2009 yang melakukan intervensi dalam proyek yang merugikan negara sekira Rp 2,3 triliun tersebut.
Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/187/II/2018/Bareskrim, tanggal 6 februari 2018. Yang menjadi terlapor dalam laporan itu adalah Firman Wijaya. Pasal yang dijerat dalam laporan yakni Pasal 310, 311 KUHP Junto 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
"Saya sebagai warga negara yang menaati hukum tetapi juga ingin mencari keadilan, secara resmi melaporkan saudara Firman Wijaya yang saya nilai telah melakukan fitnah dan mencermarkan nama baik," kata SBY di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018).
(Baca: Pusaran Korupsi E-KTP Melilit SBY)
Presiden RI ke -6 itu menambahkan, untuk keterangan selanjutnya pihaknya menyerahkan kepada tim kuasa hukum. Ia pun meyakini kalau Allah SWT akan memberikan jalan yang terbaik untuk dirinya.