"Ada luka memar di keningnya Ryan sama di bagian leher belakang katanya sakit. Udah berobat 3 kali pakai biaya sendiri," ungkapnya.
Sejak kejadian itu, sambung Nahrowi, anaknya mengalami syok hingga tak berani keluar rumah selama tiga pekan lamanya sejak kejadian persekusi tersebut. Anak sulungnya yang bekerja sebagai juru ukur di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tangerang, tak masuk kantor.
"Pas abis kejadian, dia enggak kerja sampai tiga minggu karena syok dan juga malu sama orang," ujar Nahrowi.
(Baca Juga: Dihadirkan di Persidangan, Sejoli Korban Persekusi di Tangerang Menangis)
Dari kasus persekusi tersebut, pihak kepolisian menetapkan sebanyak 6 orang tersangka, yakni Ketua RT Komarudin, Ketua RW Gunawan Saputra, Anwar Cahyadi, Iis Suparlan, Nuryadi dan Suhendar. Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Rahmadhy Seno dengan Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 335 KUHP Juncto Pasal 29 Undang-Undang Pornografi.