Keputusan moratorium sebelumnya diutarakan oleh Dirjen Bina Marga Arie Setiadi Moerwanto. Menurutnya, keputusan moratorium itu merupakan rekomendasi dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono. Mengingat, sebelum kejadian robohnya tiang girder, kecelakaan pekerjaan pun kerap terjadi disejumlah proyek.
Sebelum robohnya tiang girder Tol Becakayu, kejadian serupa terjadi antara lain, yakni kecelakaan robohnya crane dalam proyek Double-Double Track (DDT) PT KAI di Jatinegara, Jakarta Timur. "Kemudian akan menganalisis akan berikan rekomendasikan ke Menteri untuk langkah selanjutnya agar tak terjadi lagi," papar dia.
Arie menuturkan, dengan dihentikan sementara proyek tersebut. Pihaknya akan meminta seluruh kontraktor pemilik pekerjaaan untuk kembali memberikan metode pengerjaan proyek yang baik dan benar.
"Akan dihentikan semuanya sampai masing-masing dari kontraktor pelaksana dan pemilik pekerjaan mengajukan lagi metode kerja dan pengawasan prosedur bahwa metode kerja itu dilaksanakan dengan betul," tutupnya.
(Hantoro)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.