TANGERANG - Kepala SMKN 4 Kota Tangerang, dipecat karena ketahuna melakukan tinda pungutan liar (pungli) kepada siswanya sebesar Rp250.000.
Penghentian tidak hormat itu dilakukan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Wahidin mengatakan, pihaknya mengetahui adanya pungli berawal dari laporan warga yang langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat atas laporan tersebut.
"Kepala SMKN 4 Tangerang saya pecat karena melakukan pungutan liar. Apapun alasannya tidak dibenarkan adanya pungutan kepada orangtua murid," kata Wahidin di Tangerang, Rabu (21/2/2018).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, siapapun yang terlibat juga akan diberikan sanksi. Misalnya uang pungutan itu disetor atau dibagi-bagi, maka akan ditindaklanjuti.