Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kepala SMKN 4 Kota Tangerang Dipecat karena Pungli Siswanya Rp250 Ribu

Chyntia Sami Bhayangkara , Jurnalis-Rabu, 21 Februari 2018 |13:28 WIB
Kepala SMKN 4 Kota Tangerang Dipecat karena Pungli Siswanya Rp250 Ribu
Surat pemberitahuan SMK 4 Kota Tangerang berisi siswa harus membayar Rp250 ribu untuk mendukung kegiatan belajar. Foto Okezone
A
A
A

TANGERANG - Kepala SMKN 4 Kota Tangerang, dipecat karena ketahuna melakukan tinda pungutan liar (pungli) kepada siswanya sebesar Rp250.000.

Penghentian tidak hormat itu dilakukan oleh Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Wahidin mengatakan, pihaknya mengetahui adanya pungli berawal dari laporan warga yang langsung ditindaklanjuti dengan pemeriksaan oleh pihak Inspektorat atas laporan tersebut.

"Kepala SMKN 4 Tangerang saya pecat karena melakukan pungutan liar. Apapun alasannya tidak dibenarkan adanya pungutan kepada orangtua murid," kata Wahidin di Tangerang, Rabu (21/2/2018).

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan inspektorat, siapapun yang terlibat juga akan diberikan sanksi. Misalnya uang pungutan itu disetor atau dibagi-bagi, maka akan ditindaklanjuti.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement