"Termasuk Kepala Dinas Pendidikan kalau mendapat bagian (setoran) juga akan kita tindak. Ini komitmen saya dalam memberantas pungutan liar yang berada di sektor pendidikan," sambung Wahidin.
Ia pun menegaskan kepada seluruh kepala sekolah dilarang lakukan pungutan yang memberatkan orangtua murid. Dirinya mengaku tidak akan segan melakukan pemecatan terhadap oknum tersebut apabila mada pungutan.
"Saya akan bersikap tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan kepala sekolah. Tidak ada ampun bagi yang melakukan pungli," tegasnya.
Dari selebaran pungli dengan kop surat Komite Sekolahyang diedarkan di SMKN 4 Kota Tangerang, tertulis bahwa dana sebesar Rp. 250.000 yang harus dibayarkan setiap siswa kelas X per bulannya dikumpulkan untuk sumbangan pendidikan guna menunjang dan mendukung kegiatan belajar dan mengajar di sekolah tersebut.
Proses pungli tersebut pun diketahui telah merupakan hasil kesepakatan dengan orang tua murid sejak 12 Agustus 2017 dan baru diedarkan kepada seluruh siswa pada 5 Februari 2018 lalu. Tanda tangan serta cap stempel dari kepala sekolah Kusdiharto dan ketua komite sekolah Saeful Anwar pun dibubuhkan dalam selebaran tersebut.
(Rachmat Fahzry)