Surya kemudian dibawa ke Mapolsek untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Kepada petugas, dia mengaku telah mencuri motor di empat TKP di wilayah hukum Polsek Pontianak Timur,” tutur Kompol Hafidz.
Setelah menangkap Surya, anggota kemudian mencari sepeda motor yang dicurinya itu dijual. Hasilnya, Selasa (20/2), dua sepeda motor jenis Honda Vario warna biru dan hitam hasil curian Surya berhasil disita di Desa Retok, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya.
“Barang bukti sudah sebagian disita dan tersangka sudah ditahan. Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara kurang lebih lima tahun,” kata Kompol Hafidz.
(Qur'anul Hidayat)