JAKARTA – Berapa waktu belakangan ini tindak kekerasan terhadap para tokoh agama marak terjadi. Aksi tersebut dilakukan oleh orang tidak dikenal (OTK) dan motif yang juga belum diketahui.
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah menilai pihak kepolisian sebagai penegak hukum harus menghentikan maraknya teror kepada para tokoh agama. Sebab bila tetap dibiarkan, nantinya menimbulkan kecemasan di masyarakat.
"Ini kan harus segera dihentikan oleh polisi sebagai penegak hukum, karena teror ini apabila dibiarkan atau lambat menangani, ini dijadikan rasa takut semua umat beragama melakukan ibadahnya," kata Ikhsan kepada Okezone, Kamis (22/2/2018).
Padahal, lanjut dia, di dalam konstitusi yakni UUD 1945 telah menjamin warga negara untuk melakukan ibadah, mulai melaksanakannya sampai setelah melaksanakan ibadah, sehingga polisi harus bertindak keras dan tegas terhadap kejahatan ini.
"Jadi sudah saatnya sekarang polisi bertindak keras dan tegas terhadap kejahatan ini," paparnya.
(Baca: Cegah Teror ke Tokoh Agama, Polisi Siapkan Tim Pemburu Orang Gila)