Menurutnya, penghentian proyek pengerjaan konstruksi sejumlah proyek elevated dua atau tol layang di ruas Tol Jakarta-Cikampek itu dilakukan mulai dari KM 10 Kota Bekasi sampai KM 44 Karawang pada tahap pemasangan girder box.
Langkah tersebut diambil mengingat pengerjaan proyek dilakukan di tengah ruas tol yang berpotensi terjadi kecelakaan.
"Hal ini sesuai pembahasan Kementerian PUPR dan tim investigasi untuk merampungkan dulu hasil kajian terkait keselamatan kerja," ujarnya.
(Baca: Robohnya Girder Becakayu, DPR Desak Kementerian PUPR Lakukan Audit Menyeluruh)