(Baca juga: Jokowi Harus Panggil Novel Baswedan untuk Bicara dari Hati ke Hati)
“Kan sudah kita tanyakan dan dia menyebut seseorang maka kita perlu tanyakan apakan betul atau hanya asumsi. Nanti misalnya betul melanggar hukum nanti kita kumpulkan buktinya. Kalau misalnya asumsi ya bisa menuduh orang di mana tidak boleh karena akan melanggar norma agama dan norma hukum,” paparnya.
Selain itu, Argo juga tidak menjelaskan secara detail mengenai keterangan yang akan digali penyidik ke penyidik senior KPK ini. "Nanti penyidik yang beri tahu itu materi. Nanti kita sampaikan," imbuh Argo.
(Salman Mardira)