(Baca Juga: Bagikan 15.000 Sertifikat Tanah, Jokowi Pesan Tidak Dipakai untuk Judi)
Dia mengatakan, adanya hal tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Agraria bahwa tanah desa adat di Bali diberikan status subyek atas tanah komunal. “Oleh karena itu kami berbangga dan dengan begitu kita tahu dengan jelas tanah adat,” ungkap Jero.
Dia menyatakan, tanah desa adat itu diantaranya ada pekarangan, tanah banjar, tanah pura. “Dengan adanya sertifikat tanah ini kami memiliki hak dan bukti sehingga bisa dimanfaatkan oleh desa pakraman,” pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )