Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pertama Kali Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah Desa Adat Pakraman di Bali

Nurul Hikmah , Jurnalis-Jum'at, 23 Februari 2018 |21:21 WIB
Pertama Kali Jokowi Serahkan Sertifikat Tanah Desa Adat Pakraman di Bali
Pembagian Sertifikat Tanah Adat Pakraman di Bali (foto: Nurul/Okezone)
A
A
A

DENPASAR - Pertama kali di Indonesia, Presiden Joko Widodo menyerahkan 41.657 sertifikat tanah desa adat pakraman di Bali, tepatnya di Pura Sakenan, Pulau Serangan, Denpasar, Jumat (23/2/2018).

“Saya sangat senang bisa ceramah bertatap muka dengan pemangku dan bendesa desa adat pakraman. Karena desa pakraman adalah yang utama penyangga budaya ditanah Bali ini,”ungkapnya.

(Baca Juga: Jokowi Susuri Sawah Temui Petani di Tabanan)

Menurut Jokowi, Bali tidak mungkin terjaga budayanya kalau tidak ada desa pakraman. “Untuk itu kita semua ikut menjaga Desa Pakraman,” terangnya.

Jokowi mengaku baru tahu bahwa tanah desa adat pakraman di Bali belum memiliki sertifikat tanah. “Perintahnya itu baru kemarin makanya baru keluar sekarang. Kalau tahu dari dulu sudah sudah dua tahun yang lalu keluar. Setelah tahu hal itu langsung saya perintahkan berkaitan dengan tanah ada di Bali segera dibereskan,” paparnya.

Saat itu juga Jokowi meminta kepada bendesa adat desa pakraman untuk menunjukkan sertifikat tanah desa adat pakraman.

Sementara itu Ketua Majelis Utama Desa Pakraman, Jero Gede Putus Suwena mengatakan, sangat bersyukur kepada yang kuasa atas kebijakan presiden Jokowi. “Harapan permohonan desa adat tidak hanya dihargai dan dihormati tapi hak-hak desa adat juga diakui. Hak atas tanah adat,” katanya.

(Baca Juga: Bagikan 15.000 Sertifikat Tanah, Jokowi Pesan Tidak Dipakai untuk Judi)

Dia mengatakan, adanya hal tersebut sesuai dengan keputusan Menteri Agraria bahwa tanah desa adat di Bali diberikan status subyek atas tanah komunal. “Oleh karena itu kami berbangga dan dengan begitu kita tahu dengan jelas tanah adat,” ungkap Jero.

Dia menyatakan, tanah desa adat itu diantaranya ada pekarangan, tanah banjar, tanah pura. “Dengan adanya sertifikat tanah ini kami memiliki hak dan bukti sehingga bisa dimanfaatkan oleh desa pakraman,” pungkasnya.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement