JAKARTA – Maraknya pengungkapan kasus percobaan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu terakhir. Celakanya, di waktu bersamaan, sederet artis juga terciduk karena terbukti memiliki barang haram tersebut.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pun mengusulkan pemerintah segera menerbitkan peraturan pengganti undang-undang (perppu) atau peraturan presiden (perpres) terkait permasalahan ini. Pasalnya, Indonesia disebut sudah darurat narkoba.
"Itu ide. Jadi (perppu atau perpres) itu menjadi landasan hukum bagi penegak hukum dan lembaga terkait dalam penanganan narkoba. Pemerintah menyatakan ini darurat narkoba," ujar Komisioner Kompolnas Andrea H Poeloengan dalam sebuah diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (24/2/2018).
(Baca: Fadli Zon Tegaskan Perang Semesta Lawan Narkoba!)
Materi perppu atau perpres yang diusulkan nantinya tidak hanya mengatur penanganan narkoba yang dilakukan aparat penegak hukum, melainkan juga media, pelaku perfilman, dan pemangku kebijakan lainnya.
"Jadi bukan hanya berlaku bagi polisi, Bea Cukai, tapi juga terhadap TV, dan lain-lain. Ada tindakan yang lebih teknis kalau bukan perppu, ya perpres," jelas Andrea.
Ia menerangkan, misalkan saja aturan yang menyangkut media dan pelaku perfilman. Dalam konteks tersebut, artis yang terciduk polisi karena kasus narkoba setidaknya tidak diperbolehkan muncul kembali di televisi atau bermain film.
"Setelah proses hukum atau rehabilitasi itu ada masa idah, mungkin lima tahun ke depannya baru bisa muncul lagi (di TV). Hal-hal teknis seperti itu," tutur dia.
(Baca: Anwar Fuady Ingin Artis Residivis Narkoba Dibuang ke Lapas Nusakambangan)
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu belakangan ada beberapa artis yang diciduk polisi atas kasus kepemilikan narkoba. Mereka adalah Roro Fitria, Fachri Albar, Jennifer Dunn, Tio Pakusadewo, Dhawiya, dan Rizal Djibran.
Di sisi lain, petugas kepolisian kembali dikabarkan melakukan penangkapan satu unit kapal asing bernama Win Long BH 2998 di perairan Selat Philips, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Penangkapan itu menggunakan Kapal Patroli milik Bea Cukai.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, diduga kapal pengangkut ikan itu membawa narkotika jenis sabu sebanyak 3 ton. Namun hingga kini, petugas gabungan masih melakukan pemeriksaan.
Penangkapan kemarin hanya berselang tiga hari sejak terungkapnya upaya penyelundupan narkotika sabu seberat 1,6 ton pada 20 Februari dan terungkapnya percobaan penyelundupan 1 ton sabu pada 9 Februari.
(Hantoro)