JAKARTA - Oknum anggota Polres Jayapura berinisial Brigadir A terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim gabungan dari Pomdam XVII/Cendrawasih, Den Inteldam XVII/Cendrawasih dan Intelrem 172/Pwy. Diduga pelaku melakukan tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM).
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustafa Kamal mengatakan, Brigadir A masih menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus penimbunan BBM.
"Anggota Polri sedang dilakukan penanganan oleh Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Papua secara intensif," ujar Kamal saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/2/2018).
Dalam operasi tersebut awalnya memang dikomandoi oleh pihak TNI. Namun, akhirnya, Brigadir A diserahkan kepada pihak Propam Polda Papua untuk dilakukan pemeriksaan. Mengingat, Brigadir A merupakan satuan dari personel kepolisian.
Sementara itu, Kapendam Cendrawasih, Kolonel M Aidi, menjelaskan, pada awalnya pihaknya mendapatkan laporan awal dari masyarakat adanya keterlibatan oknum anggota TNI yang melakukan penimbunan BBM.
Namun, kata Aidi, setelah jajarannya melakukan operasi langsung ke lapangan, ternyata, dugaan penimbunan BBM itu dilakukan oleh oknum dari aparat kepolisian.
"Sehingga setelah dilakukan penangkapan, kami sepenuhnya serahkan ke Polri. Jadi kita membantu polri untuk melakukan penegakan disiplin kepada anggota. Jadi tidak ada unsur Kodam mengintai Polri, tapi awalnya info masyarakat itu yang melakukan anggota tni," kata Aidi dikonfirmasi terpisah.
Berdasarkan informasi yang dihimpun,barang bukti yang diamankan berupa satu unit truk yang sudah di modifikasi bagian baknya dilengkapi tangki besar berisikan BBM. Satu truk yang berisi drum kosong juga diamankan. Selain itu mesin pompa penyedot minyak BBM tersebut juga diamankan. Ada pula sekitar 60 drum yang berisi BBM ilegal siap jual.
Kegiatan OTT pada Sabtu (24 Februari) bermula sekira pukul 10.30 WIT, tim melakukan pengarahan terkait pembagian tugas di sekitar daerah Jalan Dunlop Sentani.
Tim langsung melakukan pemeriksaan BBM yang berada di TKP, yang diduga milik Anggota Polri Brigadir A, dari Polres Jayapura. Selanjutnya, Aris dibawa ke Mapomdam XVII/Cendrawasih untuk dilaksanakan Pemeriksaan lebih lanjut.
Lalu, anggota Propam Polda Papua pun mendatangi Mapomdam 17/Cen. Aris diserahkan ke Propam Polda Papua dengan membuat berita acara penyerahan orang dan barang bukti. Berikutnya, proses hukum pun dilakukan pada personel tersebut.
(Salman Mardira)