Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Memori PK Ahok Capai 156 Halaman

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 26 Februari 2018 |10:56 WIB
Memori PK Ahok Capai 156 Halaman
Ti kuasa hukum Ahok di sidang PK PN Jakarta Utara (Harits/Okezone)
A
A
A

JAKARTA – Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang membuatnya divonis dua tahun penajara. Memori PK Ahok yang dibawa tim kuasa hukumnya ke sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini mencapai 156 halaman.

“Iya ini bawa berkas memori PK berjumlah 156 halaman,” kata Fifi Lety Indra, kuasa hukum sekaligus adik Ahok, Senin (26/2/2018).

Ahok yang kini mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok tak hadir dalam sidang perdana dengan agenda pemeriksaan berkas memori PK tersebut. Dia diwakili kuasa hukumnya.

Sidang dipimpin hakim Mulyadi, Salman Alfaris, dan Tugianto berlangsung di ruang Koesoemah Atmadaja PN Jakut di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat. Ribuan polisi dikerahkan untuk mengamankan sidang tersebut, terlebih dengan adanya aksi unjuk rasa dari massa anti-Ahok.

Sidang PK Ahok dimulai dari pukul 09.46 WIB. Sidang pemeriksaan berkas memori PK yang dibuka hakim Mulyadi berlangsung 10 menit, memastikan ada tidaknya bukti tambahan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement