Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Memori PK Ahok Capai 156 Halaman

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 26 Februari 2018 |10:56 WIB
Memori PK Ahok Capai 156 Halaman
Ti kuasa hukum Ahok di sidang PK PN Jakarta Utara (Harits/Okezone)
A
A
A

Pihak Ahok diketahui mendaftarkan peninjauan kembali pada 2 Februari 2018. Ahok divonis dua tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan penodaan salah satu agama. Kasus bermula dari pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu yang menyinggung Surah Al Maidah Ayat 51.

Pidato itu lalu viral di media sosial mengundang protes dari berbagai ormas Islam hingga memunculkan gelombang unjuk rasa massa besar-besaran, meminta Ahok dipenjara.

 

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement