BANDUNG - Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat, serta salah seorang tim kampanye bernama Diding dari salah satu calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pilbup Garut.
Dari pemeriksaan kepolisian Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri diberikan uang Rp10 juta dan komisioner KPU Kabupaten Garut, Ade Sudrajat diberikan Rp100 juta ditambah satu unit mobil yang diberikan oleh Diding untuk meloloskan salah satu calon yakni Soni Sondani-Usep Nurdin.
(Baca Juga: Polisi Akan Panggil Pasangan Soni-Usep terkait Dugaan Suap Pilbup Garut)
Berdasarkan informasi yang beredar, ada dugaan Ketua KPUD Kabupaten Garut Hilwan Fanaqih juga menerima suap.
Menanggapi informasi itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, masih belum dapat berkomentar terkait adanya informasi tersebut.