BANDUNG - Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dan Komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat, serta salah seorang tim kampanye bernama Diding dari salah satu calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Pilbup Garut.
Dari pemeriksaan kepolisian Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri diberikan uang Rp10 juta dan komisioner KPU Kabupaten Garut, Ade Sudrajat diberikan Rp100 juta ditambah satu unit mobil yang diberikan oleh Diding untuk meloloskan salah satu calon yakni Soni Sondani-Usep Nurdin.
(Baca Juga: Polisi Akan Panggil Pasangan Soni-Usep terkait Dugaan Suap Pilbup Garut)
Berdasarkan informasi yang beredar, ada dugaan Ketua KPUD Kabupaten Garut Hilwan Fanaqih juga menerima suap.
Menanggapi informasi itu, Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto, masih belum dapat berkomentar terkait adanya informasi tersebut.
"Itu masih dalam pemeriksaan," ujar Agung, di Mapolda Jabar, Senin (26/2/2018).
Dari informasi yang didapat, Hilwan Fanaqih diduga diberikan uang sebesar 50 juta rupiah, dari permintaan 150 rupiah yang diminta dengan disaksikan Ade Sudrajat, oleh tersangka Diding. Uang tersebut, diberikan di Kantor KPUD Garut.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap Pilkada Garut. Mereka adalah Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri dan komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajat, serta Diding, yang merupakan tim kampanye calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin.
"Ketiganya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Umar Surya Fana, saat ungkap kasus di Mapolda Jabar.
(Baca Juga: Terima Suap, Ketua Panwaslu dan Komisioner KPU Garut Ditetapkan sebagai Tersangka)
Menurut Umar, ketiganya terbukti melakukan gratifikasi alias suap dalam rangkaian Pilbup Garut. "Kepada HHB (Heri Hasan Basri) diberikan 10 juta dan saudara AS (Ade Sudrajat) diberikan 100 juta dengan satu mobil, yang diberikan oleh DD (Diding), untuk meloloskan salah satu calon yakni Soni Sondani-Usep Nurdin," tegasnya.
Ketiganya, dikenakan Pasal 11 dan atau 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
(Fiddy Anggriawan )