Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Main Judi, Pasutri Dihukum Cambuk di Aceh

Khalis Surry , Jurnalis-Selasa, 27 Februari 2018 |15:46 WIB
Main Judi, Pasutri Dihukum Cambuk di Aceh
Pasutri di Aceh terkena hukuman cambuk gara-gara main judi (Foto: Khalis Surry)
A
A
A

Kedua terpidana cambuk itu bernama Dahlan Sili Tongga (61), mendapat hukuman sebanyak 8 kali cambuk yang dikurangi masa tahan sebanyak dua kali. Sementara istrinya, Tjia Nyuk Hwa alias Sulus (45) juga mendapat sabetan rotan sebanyak 8 kali, namun dikurangi masa tahanan sebanyak satu kali cambuk.

Selain Dahlan dan Sulus, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada seorang pria paruh baya bernama Ridwan MR yang terbukti menjadi pengelola lapak judi bagi pasangan suami istri tersebut. Ridwan dijerat dengan Pasal 20 Ayat (1) tentang Maisir, dengan hukuman 22 kali sabetan rotan dan dikurangi masa tahanan tiga kali.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman mengatakan, pelaksanakan hukum cambuk merupakan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam secara kaffah, salah satunya dengan cara kota Banda Aceh terbebas dari para pelanggaran syariat Islam.

''Mulai dari maksiat, maisir atau judi, qammar atau minuman keras, pelanggaran apa saja dalam syariat Islam kalau ditemukan dipastikan akan dikenakan hukuman,'' kata Aminullah.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement