BANDA ACEH - Sepasang suami istri menjalani eksekusi hukuman cambuk di depan umum. Mereka dijatuhkan hukuman setelah mendapat putusan dari Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, karena terbukti telah melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Masjid Babussalam, Lampaseh Aceh, Kota Banda Aceh, Selasa (27/2/2018). Pengamatan Okezone, proses eksekusi berjalan dengan lancar, tak ada perlawanan yang dipertunjukkan.
Masyarakat setempat juga terlihat beramai-ramai menyaksikan pelaksanaan hukum cambuk. Tak hanya warga Aceh, wisatawan dari Malaysia juga ikut menonton dan mengabadikan hukuman cambuk yang termasuk dalam bagian penegakan syariat Islam di Aceh.
(Baca Juga: Jual Togel di Sekitar Masjid, Robi Diciduk)
Hukuman diterima pasangan suami istri itu karena terbukti berjudi di sebuah tempat hiburan Funland di Banda Aceh. Jaksa menjegal mereka dengan Pasal 18 Ayat (1) tentang perbuatan Maisir atau judi dalam perisidangan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. Keduanya menundukkan diri di hadapan hakim untuk dijatuhkan hukuman cambuk sesuai dengan qanun yang berlaku.