Selain itu, pelaksanaan hukam cambuk di depan hukum, kata Aminullah, sebagai bentuk efek jera terhadap pelaku pelanggaran agar tidak mengulangi lagi perbuata tersebut. Dan di hadapan umum, bertujuan agar masyarakat bisa melihat dan menjadi pelajaran.
''Ini sebagai bentuk hukum yang menjadi efek jera bagi dia (pelaku), dan ini dihukum di depan orang ramai ini juga menjadi pelajaran bagi orang lain,'' pungkasnya.
(Arief Setyadi )