"Hal yang terlarang di undang-undang mengenai penyebaran konten di medsos itu polisi sudah punya alat siapa yang menyebarkannnya," imbuh Nukman.
Oleh karena itu, Nukman menegaskan siapapun seharusnya menghentikan kegiatan negatif dengan membuat ujaran kebencian dan menyebarkanya di masyarakat.
"Intinya kalau enggak mau ketangkep, ya stop (berhenti-red) main-main dengan itu. Boleh kita pakai akun palsu atau apapun lah, namun teknologi memungkinkan untuk mendeteksi itu semua, enggak ada tempat aman di dunia digital," tegasnya.
(Rachmat Fahzry)