Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terjerat 2 Kasus Korupsi, Ketua DPRD Malang Non-aktif Segera Diseret ke Pengadilan

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2018 |19:24 WIB
  Terjerat 2 Kasus Korupsi, Ketua DPRD Malang Non-aktif Segera Diseret ke Pengadilan
Juru Bicara KPK, Febri (foto: Putera/Okezone)
A
A
A

Dalam kasus pertama Arief Wicaksono diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Malang, Jarot Edy sebesar Rp 700 juta. Suap tersebut terkait pembahasan APBD Pemerintah Kota Malang tahun anggaran 2015.

 (Baca juga: KPK Tahan Dirut PT Hidro Tekno Indonesia Terkait Suap Ketua DPRD Malang)

Pada perkara kedua, Arief Wicaksono diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 250 juta dari tersangka Hendrawan Maruszaman (HM), Komisaris PT ENK. Suap tersebut terkait dengan penganggaran kembali proyek Jembatan Kedungkandang APBD tahun anggaran 2016.

Diduga Arief menerima Rp250 juta dalam proyek jembatan kedungkandang yang dikerjakan secara multi years tahun 2016-2018, dengan nilai proyek Rp98 miliar.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement