JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas perkara korupsi atas tersangka Ketua DPRD Malang non-aktif, Mochamad Arief Wicaksono dalam dua kasus sekaligus. Dengan begitu, Arief akan segera menjalani persidangan.
Adapun berkas kasus yang dirampungkan penyidik lembaga antirasuah adalah, suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang TA 2015 dan suap terkait pengganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang TA 2016 pada tahun 2015.
"Hari ini dilakukan pelimpahan barang bukti dan tersangka MAW Ketua DPRD Kota Malang DPRD Kota Malang (Mochamad Arief Wicaksono) atau tahap II," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Rabu (28/2/2018).
Febri menyebut, rencananya Arief akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur. Namun, sampai hari ini tersangka masih berada di Jakarta.
"Sementara, tersangka masih dititipkan di Rutan Guntur dan akan dibawa ke Surabaya hari Jumat untuk keperluan persidangan," tutur Febri.
(Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Suap APBD 2015 Kota Malang)