(Baca juga: Polisi: Hanya Orang Tertentu yang Lolos Seleksi Gabung di The Family MCA)
Seperti yang diketahui, polisi baru saja membongkar sindikat penyebar isu-isu provokatif di media sosial yang tergabung dalam Muslim Cyber Army (MCA). Setidaknya ada enam orang yang merupakan anggota inti yang ditangkap.
Mereka adalah, Tim tersebut terdiri dari Muhammad Luth, 40 tahun, Rizki Surya Dharma, 35 tahun, Ramdani Saputra, 39 tahun, Yuspiadin, 24 tahun, Ronny sutrisno 40 tahun, dan Tara Arsih Wijayani, 40 tahun.
(Baca juga: Banyak Berita Hoax, Polri Minta Masyarakat Lebih Bijak Menggunakan Medsos)
Mereka dikenakan pasal Pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal Juncto Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 33 UU ITE.
(Awaludin)