Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku Kelompok The Family MCA di Tasikmalaya

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Rabu, 28 Februari 2018 |22:06 WIB
Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku Kelompok The Family MCA di Tasikmalaya
Ilustrasi (Dok.Okezone)
A
A
A

"Adapun maksud dan tujuan tersangka memberikan rasa tidak aman dan membuat kekhawatiran terhadap masyarakat seolah-olah situasi di Ponpes Cipasung tidak aman dan mendapat ancaman," papar Umar.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa Handphone. Dan saat ini terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, periksa saksi, dan meminta keterangan ahli.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 45A angka 2 juncto pasal 28 angka 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU RI N0 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik UU RI Nomor 1 tahun 1946 Pasal 14 tentang peraturan hukum pidana.

 (Baca juga: The Family MCA: Kami Menyesal Terkait Berita Hoax, Tak Akan Mengulagi Lagi)

Penangkapan kelompok The Family MCA dilakukan secara serentak di lima kota mulai dari Jakarta, Bandung, Bali, Pangkal Pinang dan Palu.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement