Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota DPRD Kebumen Tersangka Suap Disdikpora

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 02 Maret 2018 |18:25 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota DPRD Kebumen Tersangka Suap Disdikpora
Ilustrasi (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penerimaan suap izin proyek di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Anggota DPRD Komisi A Kebumen, Dian Lestari Subekti Pertiwi.

Hal itu dilakukan untuk kebutuhan penyidikan. Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, perpanjangan penahanan kepada Dian dilakukan selama 40 hari kedepan.

"Perpanjangan penahanan dimulai dari tanggal 5 Maret 2018 sampai dengan 13 April 2018," kata Febri, Jakarta, Jumat (2/3/2018).

Dalam kasus ini, Dian selaku anggota Komisi A DPRD Kebumen diduga bersama-sama dengan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Pariwisata Kabupaten Kebumen Sigit Widodo, mantan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri dan Sekretaris Daerah Kebumen Adi Pandoyo menerima suap.

Mereka diduga menerima suap dari Komisaris PT OSMA Group Hartoyo serta Basikun Suwandi alias Petruk terkait dengan proyek Rp 4,8 miliar untuk pengadaan buku, alat peraga dan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kebumen.

(Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, Anggota DPRD Kebumen Dian Lestari Ditahan KPK)

Mantan Ketua Fraksi PDIP di DPRD Kebumen ini diduga telah menerima uang sebanyak Rp60 juta dari Basikun.

Atas perbuatannya, Dian dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 30/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement