Namun, kata Jusri, saat pengendara sekadar mendengar lagu untuk menghilangkan kejenuhannya, tak akan menngganggu konsentrasi. “Ini pasal karet. Ini ada di negara–negara lain, tetapi tidak ekstrem dan bukan larangan tidak berarti boleh mendengar musik atau berbicara dengan seseorang,” tuturnya.
Aturan soal larangan merokok saat berkendara sangat jelas di Inggris sangat jelas. Pemerintah setempat melarang siapapun merokok di mobil ketika mereka bersama anak-anak.
Aturan ini sudah berlaku dan ditetapkan pada 2015. Departemen Kesehatan Inggris (PHE) menyatakan, peraturan baru itu diperkirakan berlaku pada 1 Oktober 2015, dan orang yang melanggar peraturan itu akan didenda senilai 50 ponusterling atau sekira Rp1 juta.
Polisi Bantah
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan, menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah melarang pengendara sambil merokok atau mendengarkan musik saat mengemudikan kendaraannya.
Menurut Argo, Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 106 Ayat 1 hanya menjelaskan setiap pengendara kendaraan bermotor wajib berlaku wajar dan penuh dengan konsentrasi.
"Mendengarkan musik kok enggak boleh, kita tahu macet bikin stres makannya dengerin musik. Ngerokok saja kok, berhenti kalau macet dari pada stres boleh merokok," kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Namun Argo menekankan agar para pengendara tidak membuang puntung rokok sembarangan—yang bisa mengenai pengendara lainnya sehingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
"Ngerokok lempar puntungnya kena orang (yang tidak boleh)," lanjut Argo.
Menurutnya, justru kegiatan yang dianggap menghilangkan konsentrasi sebagaimana dimaksud undang-undang tersebut yaitu mengoperasikan ponsel.
"Banyak persepsi, sampaikan terserah sendiri, sampikan. Tapi yang saya sampaikan sambil SMS WA dan telpon, itu mengganggu," kata Argo.
(Rachmat Fahzry)