PONTIANAK – Para pengunjung atau warga yang ingin menyaksikan rangkaian Festival Cap Go Meh diharapkan agar berhati-hati menjaga barang bawaannya. Karena, para pelaku kejahatan tengah mengintai calon korban yang lengah.
Salah satu contoh, pencopetan yang terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Seorang pengunjung Festival Capgome 2018 di Chinese Town, Jalan Diponegoro, Kecamatan Pontianak Kota menjadi korban pencopetan. Handphone (HP) miliknya yang disimpan di saku celana sebelah kiri raib dicuri pelaku yang memanfaatkan kelengahan dalam keramaian tersebut.
(Baca Juga: Demi Beli Miras, Dua Pemuda Nekat Nyopet)
Beruntung, aksi yang dilakukan kedua pelaku itu disadari korban. Dibantu pengunjung lainnya, korban melakukan pengejaran. Setelah berhasil diamankan, diketahui kedua pelaku merupakan pasangan suami istri (pasutri). Kini pasutri yang masing-masing berinisial Mat dan Fit itu sudah diamankan di Polresta Pontianak.
“Kedua pelaku itu memanfaatkan kelengahan dan berani mengambil HP yang berada di saku celana sebelah kiri korban. Saat itu korban sadar HP miliknya sudah tidak ada di saku. Korban kemudian mengetahui bahwa HP miliknya ada dengan Mat dan Fit,” kata Kanit III Resum Sat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Antonius Pardamaean kepada sejumlah wartawan, Jumat (2/3/2018).
Tak menunggu lama, kata Anton -sapaan Antonius, korban dan massa mengejar kedua pelaku. Saat bersamaan, anggota kepolisian yang melakukan pengamanan dalam festival itu melihat aksi kejar-kejaran antara massa dan kedua pelaku.
“Anggota Jatanras Sat Reskrim saat itu juga ikut melakukan pengejaran. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap. Keduanya diborgol dan digiring ke Mapolresta Pontianak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anton.
(Baca Juga: Copet Sibuk Ngulik-Ngulik Tas Korban di Halte Bus, Lihat Caranya Beraksi...)
Pasutri itu, lanjut dia, tak bisa mengelak lagi saat ditangkap. Karena barang bukti HP korban berada di tangan salah satu dari mereka. Saat ini, kedua pelaku masih ditahan di rumah tahanan Polresta Pontianak untuk menjalani pemeriksaan selanjutnya.
“Mereka kita jerat pasal 363 dan 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selain itu, saya ingin mengimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan hati-hati ketika berada di pusat keramaian. Karena pelaku kejahatan selalu memanfaatkan kelalaian korban,” imbaunya.
(Fiddy Anggriawan )