(Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Tersangka Suap)
Berdasrkan ketentuan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9/2015 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2014 yang memuat beberapa pengaturan yakni pada ketentuan pasal 65 ayat (3) huruf c menyatakan bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani tahanan dilarang melakukan tugas dan kewenangannya.
Dibagian lain pasal 66 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.
(Baca juga: Kronologi Suap Wali Kota Kendari yang Dibongkar KPK)
Rangkaian kegiatan penyerahan tugas sebagai wali kota Kendari, Pj Gubernur Sultra berharap kepada Plt Wali Kota Kendari, untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangannya.