Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wali Kota Kendari Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Sulkarnain Jadi Plt

Antara , Jurnalis-Jum'at, 02 Maret 2018 |18:59 WIB
Wali Kota Kendari Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Sulkarnain Jadi Plt
Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra di KPK (Antara)
A
A
A

KENDARI - Wakil Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir, menerima surat penugasan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Kendari menyusul ditetapkannya Adriatma Dwi Putra (Wali Kota) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penugasan Wakil Wali Kota Kendari selaku Plt Wali Kota Kendari itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 131.74/1201 tanggal 2 Maret 2018 dengan menunjuk SK Mendagri nomor.131.74/790/OTDA tanggal 1 Maret 2018 perihal penugasan Wakil Wali Kota Kendari selaku Pelaksana Tugas Walikota.

Pemberian surat tugas itu ditandai upacara penyerahan surat penugasan oleh Pj Gubernur Sultra atas nama Mendagri kepada Plt Wali Kota Kendari di Aula Kantor Gubernur Sultra, Jumat (2/3/2018).

"Kegiatan hari ini sebenarnya tidak kita inginkan bersama, namun karena perintah Undang-Undang yang harus dipatuhi dan dihormati oleh semua warga negara, maka mau tidak mau, suka atau tidak suka harus kita laksanakan, kata Pejabat Gubernur Sultra Teguh Setyobudi.

Ia mengatakan, selakuk pejabat Gubernur Sultra sudah melakukan koordinasi dengan semua pejabat di Sultra baik itu DPRD, Polda maupun para Forkopimda Sultra terkait kasus yang dialami Wali Kota Kendari tersebut.

(Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Kendari dan Cagub Sultra Tersangka Suap)

Berdasrkan ketentuan UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9/2015 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2014 yang memuat beberapa pengaturan yakni pada ketentuan pasal 65 ayat (3) huruf c menyatakan bahwa Kepala Daerah yang sedang menjalani tahanan dilarang melakukan tugas dan kewenangannya.

Dibagian lain pasal 66 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara.

(Baca juga: Kronologi Suap Wali Kota Kendari yang Dibongkar KPK)

Rangkaian kegiatan penyerahan tugas sebagai wali kota Kendari, Pj Gubernur Sultra berharap kepada Plt Wali Kota Kendari, untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangannya.

(Baca juga: Mendagri Prihatin Cagub Sultra dan Wali Kota Kendari Kena OTT KPK)

"Menyangkut bila ada kebijakan strategis, saya harap Plt Wali Kota Kendari tetap melakukan koordinasi dengan Wali Kota Kendari. Sebab walaupun Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra (ADP) sudah menjadi tahanan KPK, masih bisa melakukan koordinasi dengan yang bersangkuta," ujaranya.

Pejabat Gubernur Sultra mengajak masyarakat Kota Kendari untuk tetap menghormati praduga tak bersalah kepada wali kota Kendari sambil menunggu proses penyelidikan oleh KPK atas putusan tetap nantinya.

Kegiatan penyerahan surat tugas wakil wali kota Kendari sebagai Plt Wali Kota Kendari nampak hening dan hanya dihadiri beberapa pejabat eselon dua provinsi dan dan Kota Kendari.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement