TANJUNGPINANG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang menangkap Zalman, seorang pegawai Bank BNI Cabang Tanjungpinang, Jumat (2/3/2018) sore. Zalman ditangkap polisi karena diduga melakukan pencurian uang sebesar Rp744 juta di ATM Bank BNI.
Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Dwiatmoko Wiroseno mengatakan, modus pelaku adalah dengan cara mengambil kunci mesin ATM dari ruangan kepala kantor Bank BNI Cabang Tanjungpinang. Setelah kunci didapat, pelaku menguras isi ATM.
"Korban pihak Bank BNI, saat ini masih satu orang yang kita tangkap untuk dimintai keterangan," kata pria yang akrab disapa dengan panggilan Moko di kantornya.
(Baca juga: Kawanan Rampok Bobol Mesin ATM, Uang Rp390 Juta Raib)
Dia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya sejak awal Tahun 2017, dilakukan secara berulang-ulang hingga kerugian mencapai pihak bank mencapai ratusan juta rupiah. "Yang jelas masih kita dalami dulu," kata dia.