SURABAYA - Anggota Subdit V Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim menangkap dua tersangka terkait kasus ujaran kebencian dan informasi hoax. Bahkan kedua tersangka merupakan anggota dari kelompok Muslim Cyber Army (MCA).
Kedua tersangka masing-masing berinisial MFA (35) warga Jalan Bulak, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dan ER warga Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Kini tersangka dijebloskan ke penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera menjelaskan, para tersangka memposting ujaran kebencian dan informasi hoax di facebook. Postingan tersebut dibuat sedemikian rupa sehingga membuat kekhawatiran di masyatakat.
"Contoh kasus seperti di Tuban, tidak ada penyerangan pada masjid dan kiai. Tetapi tersangka memposting adanya penyerangan dan pelaku penyerangan yang disusupkan PKI. Kondisi ini sama dengan yang di Lamongan. Padahal itu tidak benar," terang Barung, Jumat (2/3/2018).
(Baca juga: Polisi Perlu Waktu Dalami Motif Kelompok The Family MCA)