SURABAYA - Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim telah menangkap enam pelaku penyebar ujaran kebencian dan informasi hoax lewat media sosial facebook. Dua diantara pelaku merupakan anggota dari Muslim Cyber Army (MCA).
Kedua tersangka yang merupakan anggota MCA masing-masing berinisial MFA (35) warga Jalan Bulak, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dan ER warga Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Salah satu tersangka, MFA mengaku dirinya nekat menyebarkan ujaran kebencian dan informasi hoax semata-mata karena kecintaan terhadap ulama. Tetapi tidak mengkroscek sumber berita yang diposting di akun facebook milikya.
"Saya kan cinta sama ulama. Ya itu tadi, saya tidak melihat sumber berita yang sebarkan itu gak saya kroscek," ungkap MFA di Polda Jatim, Jumat (2/3/2018).