Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI: Haram Hukumnya Menyebarkan Hoax seperti Dilakukan MCA

Badriyanto , Jurnalis-Senin, 05 Maret 2018 |14:30 WIB
MUI: Haram Hukumnya Menyebarkan <i>Hoax</i> seperti Dilakukan MCA
Anggota sindikat The Family MCA. (Foto: Antara)
A
A
A

Oleh karena itu, MUI mendukung sepenuhnya aparat kepolisian yang telah membongkar sindikat tersebut dan memutus mata rantai upaya penyebaran berita bohong di Tanah Air.

(Baca: Kelompok The Family MCA Dinilai Ingin Bangun Ketidakpercayaan pada Pemerintah)

"MuI mendukung langkah kepolisian dalam menegakkan hukum kepada pelaku kejahatan di dunia maya. Siapa pun dia, harus ditindak tegas. Kami minta agar Polri fokus terhadap isunya, bukan identitasnya, karena hal itu berpotensi memunculkan kecemburuan kepada kelompok lain," pungkasnya.

(Hantoro)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement