Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MUI: Haram Hukumnya Menyebarkan Hoax seperti Dilakukan MCA

Badriyanto , Jurnalis-Senin, 05 Maret 2018 |14:30 WIB
MUI: Haram Hukumnya Menyebarkan <i>Hoax</i> seperti Dilakukan MCA
Anggota sindikat The Family MCA. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid kembali mengingatkan hukum menjadi agen penyebar berita bohong (hoax) sebagaimana fatwa yang telah dikeluarkan pihaknya. Pesan itu disampaikan menyusul pengungkapan kelompok penyebar informasi palsu yang dilakukan The Family Muslim Cyber Army (MCA).

"MUI menetapkan melalui Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Media Sosial bahwa Muslim Dilarang Menyebarkan Fitnah dan Adu Domba," kata Zainut saat merilis pengungkapan MCA bersama polisi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).

(Baca: Polri Tangkap "Orang Penting" Kelompok The Family MCA)

Ia menegaskan, apa yang dilakukan kelompok MCA selama ini tentu bertentangan dengan fatwa MUI. Menjadi buzzer atau agen penyebar kabar palsu adalah haram karena dapat meresahkan serta berpotensi memecah belah masyarakat.

"Perbuatan tersebut, di samping bertentangan dengan hukum positif, juga haram hukumnya dalam ajaran Islam, karena dapat menimbulkan perpecahan dan permusuhan," imbuhnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement