"Putusan ini bisa menjadi salah satu alat bukti untuk pembuktian. Karena semua yang diuraikan dalam putusan ini merupakan fakta-fakta yang sudah diungkap di sidang. Minimal kami sudah punya satu alat bukti," ungkapnya.
(Baca Juga: Suap WTP Kemendes, Eks Auditor BPK Divonis 7 Tahun Penjara)
Jaksa Takdir menjelaskan, bahwa keterlibatan Anwar Sanusi sebenarnya sudah terungkap jelas dalam persidangan. Terlebih, fakta persidangan tersebut menunjukkan adanya rapat pembahasan pengumpulan uang dugaan patungan suap untuk memuluskan pemberian opini WTP kementeriannya.
"Sekjen Kemendes ikut di dalam pembahasan untuk pengumpulan uang, di mana di situ jelas dalam fakta sidang, Anam datang, auditor BPK, Sugito ada di dalam. Di situ disampaikanlah mengenai atensi yang nantinya akan disampaikan kepada Rochmadi melalui Ali Sadli," pungkasnya.
(Fiddy Anggriawan )