Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

Amir Sarifudin , Jurnalis-Senin, 05 Maret 2018 |16:26 WIB
Mantan Ketua Panwaslu Balikpapan Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
Ilustrasi (Okezone)
A
A
A

BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan telah menetapkan mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Balikpapan berinisial J sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu tahun 2014-2015 sebesar Rp970 juta.

Hari ini, J memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. "Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, " kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Balikpapan, Rahmad Isnaini, Senin (5/3/2018).

Belum diketahui apakah ada tersangka lainnya dari kasus itu karena hingga kini pemeriksaan masih berlangsung. Penyidik melakukan pemeriksaan di lantai II ruang penyidikan Pidsus Kejari Balikpapan.

Tersangka J datang bersama 2 orang tim kuasa hukumnya sekira pada pukul 10.00 Wita. "Hanya memenuhi panggilan pihak Kejari," kata J kepada wartawan.

Kuasa hukum J, Dedi Wirawan berjanji akan menginformasikan hasil dari pemeriksaan penyidik. "Nanti akan kami sampaikan hasilnya karena ini memenuhi panggilan dulu," ujarnya.

Dedi mengaku klien sudah menjalani pemeriksaan yang kesekian kalinya namun tidak secara gamblang diungkap status sebagai saksi atau tersangka. "Nanti akan kami informasikan, saya kira itu saja dulu," tandasnya.

Pemeriksaan kasus dugaan penyelewengan dana hibah untuk pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wawali Balikpapan. Dana hibah lebih dari Rp7 miliar itu diindikasikan mengalami kerugian negara sebesar Rp970 juta.

Dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2014/2015 ini setelah Kejari memeriksa 22 orang sebagai saksi pada pertengahan September 2017. Saat ini J terpilih kembali sebagai anggota Panwaslu Balikpapan.

 

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement