PNS Diduga Edarkan Narkoba Jenis Sabu (foto: Bunga Ashab/SINDO)
Di menyampaikan, patut diduga bahwa keempat tersangka sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Tanjungpinang. Adapun modus operansi para tersangka dengan cara melempar narkobanya di suatu tempat setelah berkomunikasi dengan pembelinya.
Menurut dia, mereka ini saling menjual barang haram tersebut. Sebab, hasil keterangan mereka bahwa saling berbagi apabila ad pemesan untuk mencukupi kebutuhannya masing-masing.
"Modus mereka ini masih sama dengan pelaku-pelaku lainya dengan sistem lempar," kata dia.
Untuk saat ini, kata dia, pihaknya terus mendalami kasusnya. Sementara para tersangka sudah ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatan mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 113 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara," kata dia.