
Dalam dakwaan Fredrich Yunadi, Jaksa Penuntut KPK menyebut bahwa Bimanesh telah membantu Fredrich untuk melakukan rekayasa medis terhadap terdakwa Setnov.
Dalam dakwaannya, Fredrich disebut melakukan rekayasa agar Setnov dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau, pada pertengahan November 2017. Upaya itu dilakukan diduga untuk menghindari pemeriksaan Setnov oleh penyidik KPK.
Jaksa menyatakan bahwa Fredrich langsung menemui Bimanesh di Apartemen Botanica Tower, Simprug, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Fredrich menunjukkan foto data rekam medik Setnov yang sempat dirawat di RS Premier Jatinegara, Jakarta Timur.
