MUSI RAWAS - Habibi (28) ditembak polisi karena melawan saat akan ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan yang dilakukannya terhadap adik iparnya sendiri yang berusia 16 tahun. Warga Desa Pulau Panggung, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada kedua kakinya karena melawan saat akan ditangkap.
Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Muara Kelingi AKP Hendri Agus mengatakan, polisi harus mengambil tindakan tegas karena tidak mengindahkan tiga kali tembakan peringatan.
Perbuatan bejat pelaku terjadi pada bulan November 2017 lalu. Pelaku saat itu membujuk, memaksa, dan mengancam korban untuk melakukan perbuatan layaknya suami istri. Bila korban menolak, pelaku mengancam akan membunuh korban dan kakaknya. Korban memang tinggal bersama dengan pelaku sejak ibu korban meninggal dunia dan ayahnya pergi merantau ke Jambi untuk bekerja.
(Baca juga: Empat Pemuda di Bekasi Perkosa Remaja 17 Tahun, Salah satunya Pacar Korban)
“Dugaan sementara korban sudah diperkosa berulang kali oleh pelaku, dan perbuatan itu dilakukan apabila istri pelaku pergi menyadap karet. Namun kakak korban menaruh curiga terhadap suaminya. Dan membawa korban ke Kota Lubuk Linggau, dan di rumah saudaranya akhirnya korban menceritakan nasib yanh dialaminya, sejak bulan Desember lalu, di hadapan ayahnya yang baru pulang dari merantau," terang Agus.