Menurut pengakuan korban, kata Agus, tersangka melakukan perbuatan itu dalam sehari hingga tiga kali. Korban kerap merasa tertekan bahkan tidak berani melaporkan perlakuan sang Ayah kepada kakaknya.
"Korban memiliki tiga orang kakak tetapi ia tidak berani melaporkan itu karena diancam oleh sang ayah," ujar Agus.
Diketahui, tersangka sehari-hari bekerja sebagai penjual minuman. Kasus ini terbongkar ketika korban perbuatan ayahnya kepada ketua komplek perumahan tempat mereka tinggal. Mendengar laporan itu, ketua komplek langsung membuat laporan ke polisi dan langsung meringkus tersangka.
“Karena hal ini tidak mn ungkikita lamakan karena si anak sudah merasa trauma. Makanya kita lakukan penangkapan segera hari itu. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15-20 tahun penjara,” pungkas Agus.
(Qur'anul Hidayat)