Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Keponakan Setnov sebagai Tersangka Korupsi E-KTP

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Jum'at, 09 Maret 2018 |11:03 WIB
KPK Periksa Keponakan Setnov sebagai Tersangka Korupsi E-KTP
Ilustrasi. Foto Okezone
A
A
A

Irvanto Hendra Pambudi telah ditetapkan sebagai tersangka dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

BACA: Setya Novanto Klaim Tak Tahu Dokter Bimanesh Rekayasa Data Medisnya

BACA: Status Justice Collaborator Setya Novanto Diputus 22 Maret 2018

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dis‎angkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat enam orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setya Novanto.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement