JAKARTA – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan, keputusan untuk status justice collaborator (JC) Setya Novanto (Setnov) akan ditentukan dua pekan mendatang, yakni pada 22 Maret 2018.
"Keputusannya (JC Setnov) nanti dapat disampaikan pada tanggal 22 Maret 2018," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/3/2018).
Berdasarkan agenda persidangan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk terdakwa Setnov, 22 Maret 2018 merupakan jadwal tuntutan Jaksa KPK terhadap mantan Ketua DPR RI tersebut. Oleh karenanya, kata Febri, dari tuntutan tersebut akan terlihat pertimbangan terhadap status JC Setnov.
"Karena ini tahapan yang standar saya kira kalau mengacu pada surat edaran MA, posisinya juga sangat jelas tuntutan disampaikan terlebih dahulu baru kemudian nanti hakim juga akan mempertimbangkan lebih lanjut," terangnya.
Pertimbangan terhadap JC Setnov dapat diprediksi dari hasil persidangan yang saat ini sedang berlangsung. Sebab, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi Setnov untuk mendapatkan status JC.