JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Staf Sub Bagian Rumah Tangga dan Bagian Umum Seretariat Ditjen Hortikultura Kementeriaan Pertanian (Kementan), Eko Mardianto terkait kasus korupsi.
Eko Mardianto merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sarana budidaya dalam organisme pengganggu tumbuhan (OPT) di Ditjen Holtikura Kementan pada 2013.
"Yang bersangkutan ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/3/2018).
(Baca juga: Eks Dirjen Hortikultura Kementan Dicekal KPK)
Eko ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura, Hasanuddin Ibrahim dan pihak swasta Sutrisno. Eko merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Ditjen Hortikultura.