(Baca juga: KPK Tetapkan Eks Dirjen Hortikultura sebagai Tersangka)
Eko diduga bersama sama dengan Hasanuddin memperkaya diri sendiri, orang lain, ataupun koorporasi yang merugikan negara sebesar Rp1,8 miliar terkait pengadaan OPT terhadap proyek ini. Eko sendiri adalah Pejabat Pembuat Dokumen pengadaan proyek ini.
(Salman Mardira)