Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Diperiksa, Keponakan Setnov Langsung Ditahan KPK

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 09 Maret 2018 |20:01 WIB
Usai Diperiksa, Keponakan Setnov Langsung Ditahan KPK
Keponakan Setnov, Irvanto Hendra Pambudi (Foto: Sindo)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Murakabi Sejahtera, Irvanto Hendra Pambudi yang juga keponakan Setya Novanto (Setnov) resmi dilakukan penahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Irvanto resmi mengenakan rompi tahanan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP selama sekira enam jam pada hari ini. Dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

"IHP ditahan di Rutan Guntur untuk 20 hari pertama sejak hari ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (9/3/2018).

Pantauan di lapangan, Irvanto keluar dari ruang sterilisasi Gedung Merah Putih KPK sekira pada pukul 18.55 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Namun, dia enggan angkat bicara terkait penahanannya hari ini. 

(Baca Juga: KPK Periksa Keponakan Setya Novanto)

Irvanto Hendra Pambudi ditetapkan sebagai tersangka dengan seorang pengusaha Made Oka Masagung. Keduanya diduga bersama-sama dengan Setnov, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, Sugiharto, dan pihak lainnya melakukan tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu dis‎angkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, KPK telah lebih dulu menjerat enam orang lainnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, tahun anggaran 2011-2013. Keenam orang tersebut yakni, Irman; Sugiharto; Andi Agustinus alias Andi Narogong; Markus Nari; Anang Sugiana Sudihardjo; dan Setnov.

Dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah divonis terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kemudian, untuk Setnov ‎masih dalam proses persidangan.

Sementara Anang Sugiana Sudihardjo dan Markus Nari masih dalam proses penyidikan di KPK. Keenamnya diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement