Lalu tersangka AR menjual kembali sepeda motor hasil curian 1 unit kepada MH, 4 unit kepada OC penadah yang kini masuk DPO, dan 1 unit lagi kepada KT penadah yang juga DPO. Selanjutnya MH menjual kepada RD alias TI. Dan RD menjualnya kembali kepada BG (DPO) ke Cilacap, Jawa Tengah, dengan STNK yang sudah diubah nomor rangka dan nomor mesin oleh AS.
"Pelaku AS alias SRBNG memalsukan STNK dengan menggunakan laptop berisikan format kolom STNK yang dibuat sendiri. Jasa pelaku dibayar sebesar Rp200 ribu," tandasnya.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Spacy warna putih, 1 unit laptop, 1 unit printer, serta 475 lembar STNK.
Ketiga pelaku AR, MH dan RD dikenakan Pasal 481 KUHP. Sedangkan AS alias SRBNG dikenakan Pasal 263 KUHP. Para tersangka pun terancam hukuman 6 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)