Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi II DPR Minta KPK "Sikat" Calon Kepala Daerah yang Terjerat Korupsi

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |13:10 WIB
  Komisi II DPR Minta KPK
Ketua Komisi II DPR RI, Zainuddin Amali (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali menilai tak perlu pemerintah mengimbau untuk menunda proses hukum bagi calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi. Ia malah meminta proses hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jalan terus karena tidak akan berpengaruh terhadap proses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Hal itu menyusul imbauan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto kepada KPK agar menunda pengumuman calon kepala daerah yang akan ditetapkan sebagai tersangka.

"KPK kan punya tugas pemberantasan korupsi dalam situasi dan kondisi apapun. Nah saya kira silakan mereka jalan dengan tupoksinya, kemudian apa yang diimbau oleh pemerintah itu diperhatikan, tapi bukan dihentikan ya," kata Amali di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

 (Baca juga: KPK Umumkan Kepala Daerah yang Jadi Tersangka Korupsi Pekan Ini)

Menurut Amali, yang terpenting bagi KPK dalam menjalankan tugasnya tetap objektif dalam menangani kasus korupsi yang menjerat calon kepala daerah. Amali mengungkapkan pembahasan terkait penundaan penghentian kasus korupsi selama Pilkada seringkali dilakukan antara DPR, KPK, Polri dan Kejaksaan. Namun, hingga saat ini kata Amali tidak pernah mencapai kata sepakat antar fraksi-fraksi di DPR.

"Sehingga tidak ada kata sepakat seperti yang diinginkan pemerintah itu. Saya kira, saya berpandangan silakan KPK menjalankan tupoksinya tanpa harus kita intervensi, tapi harus secara objektif," ujarnya.

 (Baca juga: Banyak Kepala Daerah Kena OTT, Bamsoet: Pilkada Langsung Lebih Banyak Mudaratnya)

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto meminta KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi. Penundaan ini agar tahapan pilkada serentak tidak terganggu.

"Ditunda dululah penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi dan sebagai tersangka," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 12 Maret 2018 kemarin.

Wiranto mengatakan permintaan penundaan itu dimaksudkan agar tahapan pilkada serentak serta pencalonan kandidat tidak terganggu dengan adanya proses hukum yang harus dipenuhi calon kepala daerah. Sebab risiko calon yang dipanggil sebagai saksi atau tersangka oleh KPK akan berpengaruh pada perolehan suara.

"Itu pasti akan berpengaruh terhadap pencalonannya," terang Wiranto.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement