Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Ogah Ikut Campur Soal Proses Hukum Calon Kepala Daerah yang Terjerat Korupsi

Bayu Septianto , Jurnalis-Selasa, 13 Maret 2018 |14:04 WIB
  KPU <i>Ogah</i> Ikut Campur Soal Proses Hukum Calon Kepala Daerah yang Terjerat Korupsi
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiyawan (foto: Harits/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) konsisten untuk tak ikut mencampuri urusan proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum lainnya terhadap calon kepala daerah yang tersandung kasus hukum.

"Kita konsisten. Kita tak akan berpendapat terhadap proses hukum jadi kita tidak akan campuri proses hukum yang sedang berlangsung, meskipun itu menyangkut dengan kandidat kita serahkan saja proses hukum," ucap Komisioner KPU Wahyu Setyawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

KPU juga tegas akan mendukung proses penegakan hukum terhadap setiap kandidat kepala daerah yang tersangkut kasus hukum, terutama kasus korupsi.

 (Baca juga: Komisi II DPR Minta KPK "Sikat" Calon Kepala Daerah yang Terjerat Korupsi)

Sikap KPU ini bertolakbelakang dengan sikap Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto yang meminta KPK menunda pengumuman mengenai calon kepala daerah dalam Pilkada 2018 yang menjadi tersangka kasus korupsi karena akan mengganggu jalannya proses Pilkada.

"KPU mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegakan hukum polisi, kejaksaan maupun KPK," tegasnya.

 (Baca juga: Soal Penundaan Proses Hukum Calon Kepala Daerah, KPU: Itu Murni Pandangan Pemerintah)

Proses pencalonan, lanjut Wahyu, akan tetap berjalan selama belum adanya putusan tetap dari pengadilan terhadap calon kepala daerah yang terkena kasus hukum.

"KPU menghormati hukum prinsipnya kan asas praduga tak bersalah sepanjang belum putusan hukum yang bersifat inkrah proses pencalonan berjalan semestinya," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement